Senin, 16 Juni 2014

Pernyataan Sikap – Penutupan Lokalisasi Dolly



FSLDK Surabaya Raya Dukung Penutupan Lokalisasi Dolly

FSLDK (Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus) Surabaya Raya yang terdiri lembaga dakwah dari berbagai elemen kampus seperti ITS, UA, Ubaya, UTM Madura, Unesa, STIE Perbanas, UWKS Surabaya, PENS, PPNS, dan kampus sekitar Surabaya lainnya hari ini (Sabtu, 14 Juni 2014) menyatakan dukungan terhadap rencana Pemerintah Kota Surabaya dalam Penutupan Lokalisasi Dolly yang akan diselenggarakan pada 18 Juni 2014 mendatang.

Penutupan lokalisasi Dolly harus segera dilaksanakan. Hal ini berkaitan dengan penyelamatan generasi muda. Jangan sampai moral generasi muda teracuni dengan adanya tempat prostitusi tersebut. Menutup lokalisasi yang berpredikat terbesar se-Asia Tenggara tentunya dapat mengembalikan nama baik kota Surabaya sebagai kota pahlawan. Kita dapat mencitrakan kota surabaya sebagai kota dengan pemudanya yang berkepribadian sholih, santun dan energic layaknya para pahlawan kita yang bersemangat mengusir penjajah dari tanah Surabaya.

Jika penutupan Dolly ditentang dengan alasan utama ekonomi, maka kami atas nama FSLDK Surabaya Raya dengan tegas menolak dan sangat tidak sepakat. Bukankah masalah rezeki sudah diatur oleh Sang Pencipta? Ladang rezeki yang halal bisa didapatkan di manapun tanpa kita harus terjun ke tempat-tempat maksiat. Cobalah untuk menengok sisi lain dari warga kota Surabaya seperti para tukang becak, penjual minuman keliling, dan loper koran. Meskipun kondisi ekonomi mereka kurang baik, mereka pantang untuk meminta-minta. Mereka lebih memilih untuk mencari rezeki yang halal untuk sekedar mengisi kosongnya perut. Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Kota Surabaya agar segera mengalihprofesikan para tunasusila serta warga sekitar tempat prostitusi, untuk diberdayakan ke hal yang positif dan tentunya memberikan nilai ekonomi terhadap kelangsungan hidup mereka.

Terdapat 4 Perda kenapa Dolly harus ditutup yaitu :
  1. Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 1999 tentang larangan menggunakan bangunan untuk perbuatan asusila serta pemikatan untuk melakukan perbuatan asusila di Kota Surabaya.
  2. Perda Kota Surabaya No. 6 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
  3. Perda Kota Surabaya tentang Peredaran Minuman Beralkohol
  4. Perda Kota Surabaya tentang Ketertiban Umum
Yang perlu menjadi topik bahasan sekarang bukanlah soal isu penutupan lokalisasi Dolly, namun tindak lanjut pasca penutupan. FSLDK Surabaya Raya menawarkan beberapa solusi sebagai tindak lanjut yaitu mendirikan Taman Pendidikan Alquran (TPA) bagi anak-anak di kawasan dolly dan bekerjasama dengan Jaringan Kemuslimahan LDK Surabaya Raya dalam mengadakan pembinaan bagi perempuan-perempuan tuna susila di kawasan tersebut. Selain karena latar belakang di atas, pernyataan sikap ini juga sebagai upaya pencerdasan kepada masyarakat umum terhadap isu sosial yang ada, karena dinilai perhatian masyarakat masih sangat kurang dalam mendukung rencana baik yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Terlebih kalangan muda sebagai agen perubahan, sangat diharapkan partisipasinya dalam mengentaskan permasalahan umat yang ada. Jangan sampai kita menjadi pemuda pemudi yang tuli terhadap permasalahan sosial, karena sudah saatnya kita menjadi pemuda pemudi yang peka akan zaman.

Surabaya, 14 Juni 2014

FSLDK Surabaya Raya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GEMA RAMADHAN (Kajian Bersama Laziz Al-Haromain Bangkalan)

Meningkatkan Iman, Bukan Hanya Resolusi Ramadhan 👳🏻‍♂️ Ust. Moh. Sofa Faudi, S.Psi. • Iman artinya meyakini dalam hati, mengucapkan dengan...