FSLDK Surabaya Raya Dukung Penutupan Lokalisasi Dolly
FSLDK (Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus)
Surabaya Raya yang terdiri lembaga dakwah dari berbagai elemen kampus seperti
ITS, UA, Ubaya, UTM Madura, Unesa, STIE Perbanas, UWKS Surabaya, PENS, PPNS,
dan kampus sekitar Surabaya lainnya hari ini (Sabtu, 14 Juni 2014) menyatakan
dukungan terhadap rencana Pemerintah Kota Surabaya dalam Penutupan Lokalisasi
Dolly yang akan diselenggarakan pada 18 Juni 2014 mendatang.
Penutupan lokalisasi Dolly harus segera dilaksanakan.
Hal ini berkaitan dengan penyelamatan generasi muda. Jangan sampai moral
generasi muda teracuni dengan adanya tempat prostitusi tersebut. Menutup
lokalisasi yang berpredikat terbesar se-Asia Tenggara tentunya dapat
mengembalikan nama baik kota Surabaya sebagai kota pahlawan. Kita dapat
mencitrakan kota surabaya sebagai kota dengan pemudanya yang berkepribadian
sholih, santun dan energic layaknya para pahlawan kita yang bersemangat
mengusir penjajah dari tanah Surabaya.
Jika penutupan Dolly ditentang dengan alasan utama
ekonomi, maka kami atas nama FSLDK Surabaya Raya dengan tegas menolak dan
sangat tidak sepakat. Bukankah masalah rezeki sudah diatur oleh Sang Pencipta?
Ladang rezeki yang halal bisa didapatkan di manapun tanpa kita harus terjun ke
tempat-tempat maksiat. Cobalah untuk menengok sisi lain dari warga kota
Surabaya seperti para tukang becak, penjual minuman keliling, dan loper koran.
Meskipun kondisi ekonomi mereka kurang baik, mereka pantang untuk
meminta-minta. Mereka lebih memilih untuk mencari rezeki yang halal untuk
sekedar mengisi kosongnya perut. Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Kota
Surabaya agar segera mengalihprofesikan para tunasusila serta warga sekitar
tempat prostitusi, untuk diberdayakan ke hal yang positif dan tentunya
memberikan nilai ekonomi terhadap kelangsungan hidup mereka.
Terdapat 4 Perda kenapa Dolly harus ditutup yaitu :
- Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 1999 tentang larangan menggunakan bangunan untuk perbuatan asusila serta pemikatan untuk melakukan perbuatan asusila di Kota Surabaya.
- Perda Kota Surabaya No. 6 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
- Perda Kota Surabaya tentang Peredaran Minuman Beralkohol
- Perda Kota Surabaya tentang Ketertiban Umum
Yang perlu menjadi topik bahasan sekarang bukanlah
soal isu penutupan lokalisasi Dolly, namun tindak lanjut pasca penutupan. FSLDK
Surabaya Raya menawarkan beberapa solusi sebagai tindak lanjut yaitu mendirikan
Taman Pendidikan Alquran (TPA) bagi anak-anak di kawasan dolly dan bekerjasama
dengan Jaringan Kemuslimahan LDK Surabaya Raya dalam mengadakan pembinaan bagi
perempuan-perempuan tuna susila di kawasan tersebut. Selain karena latar
belakang di atas, pernyataan sikap ini juga sebagai upaya pencerdasan kepada
masyarakat umum terhadap isu sosial yang ada, karena dinilai perhatian masyarakat
masih sangat kurang dalam mendukung rencana baik yang dilakukan Pemerintah Kota
Surabaya. Terlebih kalangan muda sebagai agen perubahan, sangat diharapkan
partisipasinya dalam mengentaskan permasalahan umat yang ada. Jangan sampai
kita menjadi pemuda pemudi yang tuli terhadap permasalahan sosial, karena sudah
saatnya kita menjadi pemuda pemudi yang peka akan zaman.
Surabaya, 14 Juni 2014
FSLDK Surabaya Raya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar